Syarat & Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2024
Sebenarnya ada banyak cara yang bisa kamu lakukan untuk pindah Faskes BPJS Kesehatan. Namun artikel ini mengulas setidaknya tiga cara, yaitu lewat aplikasi Mobile JKN, Call Center, dan kantor BPJS.
Namun sebelum mengetahui cara pindahnya, kamu harus tahu syarat-syarat yang dibutuhkan. Ada beberapa syarat yang harus kamu persiapkan sebelum mengajukan pindah Faskes BPJS Kesehatan.
Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan
- Pindah Faskes baru bisa dilakukan paling cepat tiga bulan sejak terdaftar di Faskes pertama.
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) (untuk layanan di kantor BPJS Kesehatan);
- Menunjukkan kartu JKN-KIS atau KTP, KK, dan surat keterangan domisili atau surat pindah tugas, atau surat lain semacamnya.
- Memberikan persetujuan layanan administrasi.
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk pindah Faskes BPJS Kesehatan. Antara lain lewat aplikasi Mobile JKN, CHIKA, Call Center, atau bisa langsung mendatangi ke kantor BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah cara pindah Faskes BPJS Kesehatan.
1. Aplikasi Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN yang sudah kamu unduh di Google Play Store atau App Store;
- Login dengan NIK atau Nomor Kartu JKN;
- Pilih Ubah Data Peserta;
- Pilih Nama Peserta yang akan pindah Faskes;
- Pilih Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama;
- Isi data Faskes pengganti yang kamu pilih;
- Tunggu sampai ada notifikasi Proses Berhasil.
2. Call Center
Selain lewat aplikasi mobile JKN, kamu juga bisa pindah Faskes BPJS Kesehatan lewat call center. Nomor call center BPJS Kesehatan adalah 165. Kamu bisa cek kapanpun, layanan ini siap 24 jam.
3. Kantor BPJS Kesehatan
- Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat;
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran kamu dipanggil;
- Isi FDIP secara lengkap dan benar;
- Pilih Faskes yang kamu inginkan;
- Tunggu sampai proses selesai;
- Petugas akan menginformasikan bahwa Faskes kamu berhasil pindah.
Selain tiga cara tadi, kamu juga bisa pindah Faskes lewat Mobile Customer Service dan Mall Pelayanan Publik. Dua cara ini dilakukan secara offline dengan mengambil antrian seperti di kantor BPJS.
Akhir kata, terima kasih sudah berkunjung ke MyTips.id. Jika sekiranya bermanfaat, share artikel ini ke rekan-rekan kamu. Jangan lupa mengaktifkan notifikasi agar tidak ketinggalan info lainnya dari MyTips.id.