Cara Perpanjang Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2024 - Mytips.id

Cara Perpanjang Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2024


Mytips.id - Berikut ini adalah cara perpanjang kartu kuning buat Anda yang ingin daftar CPNS 2024.

Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan tahapan yang wajib dilalui bagi siapapun yang berminat untuk menjadi seorang ASN. 

Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor, serta Kartu Kuning yang masih berlaku. 

Namun terkadang, Kartu Kuning bisa habis masa berlakunya sehingga perlu diperpanjang untuk keperluan pendaftaran CPNS.

Cara perpanjang kartu kuning untuk yang mau daftar CPNS sebenarnya cukup sederhana, namun membutuhkan beberapa langkah yang harus diikuti dengan teliti. Berikut ini adalah langkah-langkahnya.

Cara Perpanjang Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2024

1. Persiapkan berkas yang diperlukan

Sebelum melakukan proses perpanjangan Kartu Kuning, pastikan Anda telah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti fotokopi KTP, surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat Anda bekerja, dan pas foto berwarna terbaru.

2. Datang ke kantor Disnaker setempat

Langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. 

Pada saat pendaftaran CPNS nanti, Kartu Kuning yang sudah diperpanjang akan diminta sebagai salah satu syarat administratif yang harus diserahkan. 

Oleh karena itu, pastikan Anda pergi ke kantor Disnaker dengan membawa berkas-berkas yang sudah disiapkan.

3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan

Setelah sampai di kantor Disnaker, carilah petugas yang bertugas di bagian pengurusan Kartu Kuning. Kemudian minta formulir permohonan perpanjangan Kartu Kuning dan isi dengan lengkap sesuai dengan data diri Anda.

4. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan

Setelah mengisi formulir permohonan, Anda akan diminta untuk membayar biaya perpanjangan Kartu Kuning. Pastikan Anda membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor Disnaker setempat.

5. Menyerahkan berkas ke petugas

Setelah membayar biaya perpanjangan, serahkan berkas-berkas yang sudah disiapkan kepada petugas di kantor Disnaker. 

Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda sebelum memberikan konfirmasi bahwa proses perpanjangan Kartu Kuning Anda sudah selesai.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan berhasil memperpanjang Kartu Kuning Anda untuk keperluan pendaftaran CPNS. Pastikan Anda meluangkan waktu yang cukup untuk melakukan proses perpanjangan ini agar tidak terlambat saat akan mendaftar CPNS.

Sebagai catatan, penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku Kartu Kuning Anda agar tidak terlambat dalam melakukan perpanjangan. 

Selain itu, pastikan juga Anda selalu mematuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku di kantor Disnaker setempat agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.

Posting Komentar