Cara Perpanjang Kartu Kuning secara Online, Bisa Pakai HP
Mytips.id - Ternyata, cara perpanjang kartu kuning bisa dilakukan secara online. Coba cek langkahnya berikut ini.
Kartu kuning adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh para pekerja yang bekerja di industri konstruksi.
Kartu kuning ini menunjukkan bahwa pemiliknya telah menjalani pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pekerja untuk memperpanjang kartu kuning mereka secara tepat waktu.
Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk memperpanjang kartu kuning secara online adalah dengan mengakses situs web resmi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Tenaga Kerja (BPTK) atau melalui portal layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui situs web tersebut, pekerja dapat mengisi formulir perpanjangan kartu kuning secara online dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti sertifikat pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja yang masih berlaku.
Proses perpanjangan kartu kuning secara online ini sangat praktis dan efisien karena pekerja tidak perlu mengunjungi kantor BPTK atau BPJS Ketenagakerjaan secara langsung.
Mereka dapat melakukan semua proses perpanjangan kartu kuning dari kenyamanan rumah atau kantor mereka sendiri. Proses ini juga biasanya lebih cepat daripada proses perpanjangan secara konvensional.
Berikut cara perpanjang kartu kuning secara online
1. Klik link berikut ini https://karirhub.kemnaker.go.id/.
2. Silahkan mendaftar bila belum punya akun.
3. Setelah itu, unggah foto resmi berukuran 3x4 dan ikuti instruksi yang diberikan.
4. Setelah memastikan data benar, simpan data tersebut dan database akan tersimpan di Disnaker.
5. Namun, untuk mendapatkan kartu kuning fisik, pemohon harus datang langsung ke Disnaker.