Kelas 1,2,3 segera Dihapus, Cek Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Mei 2024
Mytips.id - Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan untuk menghapus kelas 1, 2, dan 3 dalam program asuransi kesehatan BPJS.
Namun, hal ini masih dalam tahap perencanaan dan belum ada keputusan final terkait hal tersebut.
Sejak isu penghapusan kelas BPJS muncul pada tahun 2023, banyak spekulasi dan kekhawatiran dari masyarakat terkait perubahan ini.
Jika kelas BPJS benar-benar dihapus, pelayanan kesehatan di rumah sakit akan beralih menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun demikian, dijamin bahwa tidak akan ada perbedaan signifikan dalam pelayanan kesehatan antara peserta BPJS Kelas 1, 2, dan 3.
Meski adanya perubahan ini, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah masih terus menggodok sistem baru ini agar tetap memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memperkirakan bahwa iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2024 kemungkinan besar tidak akan mengalami kenaikan yang signifikan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan sistem kesehatan di Indonesia dapat semakin baik dan efisien. Masyarakat diharapkan tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang terbaik tanpa harus khawatir mengenai biaya yang harus dikeluarkan.
Semua pihak diharapkan turut mendukung perubahan ini untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik di masa depan.
Lalu berapa besar iuran BPJS Kesehatan per Mei 2024?
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
Iuran BPJS Kesehatan Bulan Mei 2024
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
5. Peserta keluarga tambahan (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.