Syarat Naik Pesawat Terbaru, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022 - Mytips.id

Syarat Naik Pesawat Terbaru, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022


Mytips.id - Kementerian Perhubungan RI kembali mengeluarkan surat edaran (SE).

Surat edaran yang dikeluarkan kali ini salah satunya berkaitan dengan syarat naik pesawat terbaru di masa pandemi Covid-19.

SE sendiri ditetapkan pada 26 Agustus 2022.Tanpa berlama-lama lagi, berikut syarat naik pesawat terbaru menurut Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI.

1. Wajib Vaksin Booster

Syarat wajib booster diperuntukkan untuk para pelaku perjalanan dengan usia di atas 18 tahun.

Namun, syarat tersebut tidak berlaku untuk para WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri ke Indonesia.

Sementata untuk yang berusia 6 sampai 17 tahun minimal sudah melakukan vaksin kedua.

Kecuali yang melakukan perjalanan dari luar negeri. Hanya yang berusia di bawah 6 tahun yang tidak wajib vaksin.

Namun, yang bersangkutan (anak yang berusia di bawah 6 tahun) harus tetap mendapat pendampingan.

Syarat pendamping anak yang berusia di bawah 6 tahun harus memenuhi syarat vaksinasi covid-19. 

2. Tidak Wajib PCR & Antigen

Di awal pandemi Covid-19, PCR dan antigen merupakan salah satu syarat bagi para pelaku perjalanan udara. Namun, syarat tersebut kini sudah tidak lagi berlaku. Hanya tetap dengan beberapa catatan.

Dalam SE Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI, para pelaku perjalanan udara sudah tidak wajib melakukan PCR dan antigen dengan catatan sudah melakukan vaksin booster.

3. Penumpang Komorbid

Para penumpang komorbid juga tidak luput dari syarat naik pesawat terbaru yang tertera di SE Nomor 82 Tahun 2022.

Khusus penumpang komorbid, tidak diwajibkan untuk vaksin booster, PCR, dan antigen.

Hanya saja, para penumpang komorbid wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat ikut vaksinasi.

Syarat-syarat tersebut mulai berlaku secara efektif per 29 Agustus 2022. Dengan berlakunya SE Nomor 82 Tahun 2022, maka SE Menhub Nomor 27 Tahun 2022 dicabut atau sudah tidak lagi berlaku saat ini.

Demikian kira-kira syarat naik pesawat terbaru di era pandemi covid-19. Akhir kata, jangan lupa share artikel ini dan aktifkan juga notifikasi MyTips.id agar tidak ketinggalan informasi bermanfaat setiap hari.

Posting Komentar